JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5% dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Paman Birin jadi tersangka bersama enam orang lainnya yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Adapun Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yang menerima suap yakni, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengutip Kompas.
Ghufron menjelaskan, tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Namun, hingga kini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ditangkap. Sementara tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK.
Ghufron mengatakan, KPK telah mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































