LANGKAT, RMNEWS.ID – Ketidakjelasan urusan klaim asuransi jiwa almarhum Hamdani, seorang petugas KPPS Desa Secanggang yang meninggal pada tanggal 20 November 2024 lalu, membuat pihak KPU Langkat disoroti.
“Ketidak jelasan ini menjadi sebuah pertanyaan warga” ujar Kepala Desa Secanggang, T. Syaiful Anhar kepada awak media dikantornya, Kamis, 09 Januari 2025, dilansir dari CNN Indonesia.
“Kami tidak dalam posisi membanding-bandingkan kejadian yang dialami oleh petugas KPPS daerah lain yang meninggal dunia pada pileg 2024 yang lalu.” tegasnya.
“Beranjak akan hal itu kita minta “pihak KPU Langkat tidak mengabaikan nasib keluarga alm.Hamdani” kata pak Kades melanjutkan.
Sementara itu, terang Syaiful, pada 9 Januari 2025, Bupati Langkat terpilih H.Syah Afandin, SH – Wakil Bupati Tiorita Boru Surbakti sudah ditetapkan KPU Langkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati priode 2024-2029.
Selain kepada pihak KPU, dirinya juga berharap kepada Bapak Pj Bupati dan Ketua DPRD Langkat untuk dapat menaruh perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan almarhum Hamdani sebagai hak yang seharusnya didapat.
Editor: Andika
Laporan: Sofyan & Mas Andi Wartawan RMnews.id
























































