MEDAN, RMNEWS.ID – Uang negara senilai Rp 771.759.583,37 dari kasus dugaan korupsi Dinas Pariwisata Sumut dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perkara bermula dugaan tindak pidana korupsi merupakan kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.
Aspidsus Kejati Sumut, Mutaqqin Harahap dikonfirmasi, mengatakan, pengembalian kerugian negara pada hari Jumat (10/01/2025).
Kejati Sumatera Utara melalui Bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.771.759.583,37, proses pengembalian uang berlangsung di kantor Kejati Sumatera Utara.
“Pengembalian kerugian negara diserahkan oleh RS selaku Wakil Direktur CV. Kenanga sebagai rekanan pelaksana kegiatan,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025), dilansir dari Tribun.
”Dan diterima oleh tim Jaksa Penyidik dan pada Bidang Pidsus Kejati Sumut. Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Rekening Bank Mandiri oleh Kejati Sumatera Utara,” tambahnya.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan serangkaian upaya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahap penyidikan perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka.
Dan dilakukan penahanan dimana akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp 817.008.240,37.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menyampaikan, dugaan korupsi dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp 3.995.670.000.
Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Proyek pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara diduga dilakukan oleh tersangka JP SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.
Selain 3 tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony.
Sempat beberapa kali mangkir dengan dalih sedang bertugas, Zumri Sulthony akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Zumri Sulthony dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.
“Diperiksa dugaan ada korupsi di kegiatan fisik di salah bahagian dari situs wisata putri hijau. Dan statusnya saksi,” kata Kasipemkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dikonfirmasi pada Sabtu (14/12/2024).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.
Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput di lokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































