JAKARTA, RMNEWS.ID – Sepasang suami istri berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan tiket promo pesawat.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, mengungkapkan kasus ini bermula ketika korban yang merupakan ASN asal Gresik berinisial AS (50) memesan 20 tiket pesawat kepada DWN. Saat itu, pelaku mengaku sebagai karyawan di salah satu perusahaan travel. Korban kemudian mengirimkan uang dengan total senilai Rp 77,8 dalam tiga tahap.
“Melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN,” ucap Aditya melalui keterangan yang diterima pada Minggu (26/1), dilansir dari Kumparan.
Namun, kata Aditya, korban mendapatkan informasi bawhna pelaku ternyata sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pelaku pun tiba-tiba menghilang. Korban yang merasa dirugikan langsung melapor polisi.
Pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa mutasi rekening milik korban hingga tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korban.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” pungkas dia.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan
























































