BATAM, RMNEWS.ID – Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan buronan korupsi, Riko Antoni (43), pada Rabu, 5 Februari 2025. Riko ditangkap di kawasan Tiban Indah Permai, Kota Batam, sekitar pukul 11.20 WIB.
Riko Antoni telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat pada tahun anggaran 2018. Proyek senilai Rp1,39 miliar ini diduga mengalami penyimpangan akibat pengalihan pekerjaan secara ilegal kepada Riko Antoni sebagai subkontraktor.
Akibat tindakan tersebut, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi, mengalami kekurangan volume, serta menyebabkan deviasi yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp421 juta. Riko Antoni sempat dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan, tetapi tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Sejak 2021, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah melayangkan tujuh kali panggilan resmi, namun semuanya diabaikan hingga akhirnya ia melarikan diri dan berstatus buronan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kasi Intelijen, Tiyan Andesta, menyatakan bahwa Riko Antoni bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses dapat berjalan dengan lancar.
“Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan dan melengkapi administrasi sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ujar Tiyan, Kamis, 6 Februari 2025, dilansri dari Batamnews.
Menurutnya, keberhasilan operasi Tangkap Buronan (Tabur) ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi buronan untuk menghindari proses peradilan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Republik Indonesia terus berkomitmen dalam memberantas kasus-kasus korupsi. Tiyan menegaskan bahwa setiap buronan akan terus dipantau dan dikejar hingga berhasil diamankan.
“Kami memastikan tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi. Publikasi penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi DPO lainnya bahwa cepat atau lambat mereka akan tertangkap,” jelasnya.
Dengan penangkapan Riko Antoni, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Batam juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dalam setiap penegakan hukum yang dilakukan,” tutup Tiyan.
Editor : Adhya
Sumber : Batamnews
























































