JAMBI, RMNEWS.ID – Rumah pribadi milik Gubernur Jambi Al Haris dirusak orang tak dikenal (OTK) di Jalan H Ibrahim, Lorong Masjid, RT 21, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (14/2/2025). Salah satu kaca jendela rumah di bagian belakang pecah berserakan akibat perusakan ini.
Seusai melancarkan aksinya, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian namun pelaku berhasil diamankan petugas Satpol PP yang sedang berdinas di rumah tersebut. Setelah diperiksa, pria tersebut diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelaku sudah diamankan petugas Satpol PP dan warga sekitar. Diduga mengalami gangguan jiwa,” jelas Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana, Jumat (14/2/2025), dilansir dari INews.
Menurutnya, anggota yang mendapatkan informasi tentang adanya perusakan di rumah pribadi Gubernur Jambi Al Haris langsung menuju lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, identitas pelaku diketahui bernama Akmal (36) warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Keterangan saksi, pelaku awalnya pergi dari rumah dan menyampaikan akan pergi menemui gubernur dan anaknya untuk menyampaikan amanat dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pelaku pada saat itu sudah sempat dilarang, namun tetap pergi menggunakan motor,” ucap Maulana.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa setelah pulang bekerja dari Malaysia, namun selama ini belum pernah diperiksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi. Bahkan, pelaku diketahui sering mengikuti pengajian.
“Sering mengikuti pengajian. Dari keterangan saksi yang bersangkutan tidak kuat mengikuti pengajian itu,” katanya.
Perilaku dari pelaku saat di rumah terkadang terlihat ada kecenderungan mengalami gangguan jiwa jika dilihat dari pola dan tingkah lakunya.
“Dia apabila diajak berbicara tidak nyambung, tidak tahu arah dan sering marah tidak jelas,” ucap Maulana.
Maulana menambahkan, setelah kejadian tersebut pelaku kemudian dibawa keluarganya ke RSJ Jambi untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Editor : Adhya
Sumber : INews
























































