TAPANULI UTARA, RMNEWS.ID – Salah satu personel di Direktorat Narkoba, Polda Sumut, Ipda RS, diduga menipu sesama rekannya di kepolisian, yakni Bripka Shcalomo sebesar Rp 850 juta.
Bripka Shcalomo bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Modus yang dilakukan Ipda RS adalah dengan menjanjikan kelulusan kepada Shcalomo untuk tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau yang biasa disebut sekolah perwira.
Atas kejadian ini, Shcalomo melalui kuasa hukumnya, Olsen Tobing, pun melapor ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Krimum Polda Sumut.
“Kami membuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam Polda Sumut, satu lagi ke Krimum,” ucap Olsen, Jumat (21/2).
Adapun laporan Propam tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN dan laporan polisi penipuan dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan, penipuan ini terjadi Desember 2023 lalu. Saat itu, Ipda RS mengimingi-imingi Bripka Shcalomo untuk bisa lulus sekolah perwira. Namun, dengan catatan membayar uang sebesar Rp 600 juta kepada dirinya.
Keduanya sebelumnya saling kenal lantaran merupakan satu angkatan saat pendidikan bintara dulu. Bripka Shcalomo pun tertarik dengan perkataan dari Ipda RS.
“Tanggal 6 Desember diserahkan, RS ini meminta uang dari klien saya Rp 600 juta. Kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” jelas Olsen.
“Nah, kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya gak lulus. (Dijawab) Ya nanti kamulah gelombang kedua, tapi tambah Rp 250 juta, itu April 2024,” tambahnya.
Namun, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus walaupun sudah membayar Ipda RS. Ia pun segera untuk meminta uangnya kembali.
Namun, kata Olsen, Ipda RS kerap memberikan alasan untuk tidak mengembalikan uang tersebut.
“Ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut gak kembali maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu,” ucap Olsen.
Terkait ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menuturkan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
“Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Siti saat dihubungi terpisah.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan
























































