NTB, RMNEWS.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka kasus pembunuhan bawahannya di Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.
“Informasi dari Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), yang bersangkutan pasti ditahan hari ini,” kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, Senin (7/7/2025), melansir Liputan6.
Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini adalah Ipda Haris Chandra, yang turut terlibat dan ada di TKP.
Menurut Kholid, posisi Yogi sedang dalam pemeriksaan, sembari berkas perkaranya yang rampung disusun, diserahkan ke kejaksaan.
Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025, dan Yogi ditetapkan jadi tersangka 17 Mei 2025.
Saat disinggung mengapa tersangka baru ditahan, Kholid menjelaskan, bahwa kasus tersebut sempat terkendala.
“Itu karena kasus ini sempat terkendala persetujuan keluarga korban untuk kami melakukan ekshumasi jenazah untuk autopsi,” ujar Kholid.
Kholid menjelaskan, kasus ini awalnya diusut Polres Lombok Utara, namun kala itu pihak keluarga korban tidak berkenan memberikan persetujuan ekshumasi.
Pengusutan kasus pun ditarik ke Polda NTB agar penanganannya lebih maksimal.
“Akhirnya kita panggil lagi pihak keluarga untuk meminta izin melakukan ekshumasi, untuk dilakukan autopsi kembali. Dan akhirnya keluarga memberikan persetujuan,” ujar Kholid.
“Jadi memang ini Polda NTB yang serius, walaupun dari awal keluarga korban menolak autopsi, kami tetap menindaklanjuti karena ada kejanggalan,” lanjutnya.
Pada 7 Juli 2025, Polda NTB mengungkapkan hasil ekshumasi-autopsi jenazah Nurhadi, yakni luka lecet-gerus dan luka robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri.
Luka memar pada bagian depan dan belakang kepala, serta “patah tulang lidah”—tulang yang berhubungan langsung dengan lidah adalah tulang hyoid—akibat dicekik.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































