KARIMUN, RAKYAT MEDIA- Kinerja Satuan kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri dinilai sangat bobrok. Pasalnya dalam pelaksanaan proyek tak hanya pekerjaan yang diduga menyimpang dari spek.
Namun pelaksanaan proyek dilapangan juga banyak yang sama sekali tidak memakai papan plang proyek alias proyek siluman. Demikian juga berapa nilai anggaran dan kontraktor yang mengerjakan ” Siluman ” ini tidak diketahui
Seperti pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Box Culvert di Karimun, proyek yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Camat Meral, Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Karimun boleh dikatakan “ Proyek Siluman” karena dilokasi proyek tersebut tidak ditemukan papan nama proyek.
Proyek itu diduga sengaja tidak di pasang indentitas proyek, bisa jadi tujuannya untuk mengelabui masyarakat, masyarakat setempat juga merasa heran karena ada proyek di desa mereka tidak diketahui proyek tersebut milik pemerintah atau swasta?
Ketua RCW Kepri, Mulkansyah ketika dimintai tanggapanya mengatakan, papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik yang memuat data penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui nilai anggaran, pelaksana, maupun durasi pekerjaan. Lebih jauh lagi, jika papan proyek tidak terpasang, maka potensi penyimpangan justru semakin terbuka lebar.
”Pemerintah mewajibkan setiap proyek pembangunan, terutama yang bersumber dari anggaran negara, untuk menampilkan informasi secara terbuka. Oleh karena itu, pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, langkah ini menjadi bagian penting dari sistem pengawasan publik,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mempertegas kewajiban transparansi. Regulasi ini mengharuskan setiap penyedia jasa untuk menjalankan prinsip terbuka, bersaing, dan akuntabel. Karena itu, papan proyek berfungsi sebagai media utama untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung di lapangan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor: Tahun 2023.
”Sanksi Tegas bagi Pelanggar tanpa pemasangan papan proyek.pejabat pembuat komitmen dapat menunda pembayaran kepada kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban administrasi,memberikan sanksi administratif seperti, teguran tertulis bahkan peringatan keras dengan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pemutusan kontrak,” Imbuhnya
Sementara Kepala Dinas PUPR Karimun, Raja Machrizal, S.T., M.M ketika dimintai tanggapanya terkait Proyek Proyek Pekerjaan Pembangunan Box Culvert tidak jauh dari Kantor Camat tidak terlihat papan plank proyek Minggu (14/6/2026) mengatakan, Proyek tersebut Pekerjaan Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri, Sumber APBN, ucapnya Singkat.
Sementara itu, Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya begitu juga pihak Kontraktor Pelaksana Kegiatan belum dapat dimintai tanggapanya.*
(rm/red).























































