PELALAWAN, RMNEWS.ID-Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar, Kabag Humas Iptu Edi Haryanto dan jajarannya gelar konferensi pers pengungkapan dan penangkapan penemuan mayat Mr X yang sudah membusuk didalam parit di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan,Selasa(12/1/2021)
Tersangka PH alias PUTRA Pelaku diancam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ncaman penjara 15 tahun turut diamanakan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 (satu) celana pendek warna hitam (milik tersangka), serta 1 (satu) celana warna biru dongker (milik korban),kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, kepada awak media yang hadir.
Selanjutnya dikatakan Kasat Rekrim, AKP Ario Damar menyimpulka , pertama kali Polsek Langgam menerima laporan masyarakat setempat adanya penemuan mayat Mr X pada Hari Jumat Tanggal 25 Desember 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, dari keterangan saksi-saksi pihak warga disana tidak mengenali mayat korban dikarnakan mayat 3 hari lebih sudah membusuk
“Dengan itu pihak polres Pelalawan melakukan autopsi terhadap mayat korban di rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru, korban adalah korban pembunuhan terdapat ada 8 tusukan dan sabetan parang leher sebelah kiri, sebagai langkah awal untuk mengetahui ada tindak pidana , ke esoknya harinya hasil autopsi menggunakan alat dari identifikasi Fingerprint Identification System (INAFIS) dikarnakan sidak jari mayat korban sudah rusak tidak terdeteksi, kita sudah berupaya berusaha mencari indentitas korban , dikernakan jenazah korban tidak bagus lagi,” ujarnya
Dengan itu sesuai Sop ,kita auplod di media sosial dengan meminta rekan-rekan ,dan meminta kepada Media untuk mempublikasikan kondisi korban terkait ciri-ciri korban . Hasilnya dari postingan media sosial sesuai ciri-cirinya seorang adek korban bernama Ataromi Zai mengakui itu Abang kandungnya SAZ (25) dan membuat laporan ke polisi , dengan itu kita melakukan olah TKP ulang , terang kasat Reskrim Pelalawan
Selanjutnya kata Ario Damar, mantan kasat reskrim Kepulauan Meranti, pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB, dilakukan penyisiran dan ditemukan bercak darah pada salah satu pondok yang ditempati oleh sawit, kemudian dilakukan olah TKP kembali dan pengambilan sample bercak darah pada 7 benda/sample, kemudian dilakukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara.
Setelah dilakukan pengejaran pelaku sempat kabur di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan dibuatkan profiling atau profil pelaku, penangkapan terduga pelaku pembunuhan atas nama PH alias Putra (19) di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.”Tersangka bersembunyi di salah satu pondok milik keluarga tersangka ,
Demi keselamatan petugs pihaknya memutusakan setalah matahari terbit , sesuai sop dengan warga setempat turut menyaksikan penangkapan tersebut,” imbaunya. Tersangka ditemukan dibalik pintu , Bripka Sandro Simarmata menarik Tersangka di depan rumah , pelaku bisa diamanakan ,” tandas
PH alias Putra pelaku terduga membunuh SAZ (25) teman kerjanya dikebun milik Sudiman mengakui kepada media ini dikernakan sering disuruh-suruh oleh korban menimbulkan perkalahian korban memakai pisau PH alias Putra mengambil parang , dengan itu menyesali perbuatannya.
(r/sur)























































