DELI SERDANG, RMNEWS.ID-Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 10.00 Wib telah menutup paksa 3 lokasi tempat hiburan malam (THM) di Desa Namorube, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang Sumatra Utara yang terbukti selama ini pihak pengelolah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 1080 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Berjumlah 3 lokasi THM seperti Sky Garden dan Diskotik Champian dan Duku Indah tak luput menjadi sasaran pihak Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang melakukan penutupan dan penyegelan untuk tidak dibenarkan beroprasi kembali.
Penutupan dari 3 lokasi THM tersebut meski dikawal oleh petugas keamanan dari Kepolisian TNI dan Satpol PP bersama BPBD Deli Serdang, sejumlah Omak-omak masyarakat sekitar berupaya melakukan protes untuk mengagalkan tindakan tegas aparat Pemerintah saat itu.
Namun petugas dengan tegas melakukan tugas untuk menutup paksa lokasi tersebut dengan menyegel pintu lokasi di 3 tempat hiburan malam dengan dengan memalang bentuk pengelasan dengan plat besi di pintu masuk diskotik. Bahkan petugas juga memasang sebuah spanduk yang memberitahukan penyegelan di 3 lokasi diskoti Desa Namorube, Kecamatan Kutalimbaru.
Pantauan Medan Pos di lapangan di lokasi tempat hiburan malam terlihat Kol (Inf) Azhar Muliyadi, selaku Wadan Satgas Covi-19 Sumut, Asisten l Pemerintah kabupaten Deli Serdang Putra Effendi Capah, Kasat pol PP Deli Serdang Suryadi Aritonang, Kalaksa BPBD Deli Serdang Drs Zainal Abidin Hutagalung.
Pada kesempatan itu saat berada di lokasi THM Sky Garden, Putra Ependi Capah selaku Asisten I Pemkab Deliserdang dengan tegas membacakan berita acara penutupan dengan mengatakan ,”ketiga diskotik THM Sky Garden dan Diskotik Champian serta Duku Indah yang ada Desa Namorube, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang melanggar peraturan daerah Pemkab Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015, tentang ketentraman dan ketertiban umuM.
Selain itu juga, lanjut Putra Ependi Capah ,”bahwa ketiga YHM melanggar Pasal 30 ayat 1, dan pasal 59 ayat 1 sesuai Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1018 tahun 2012 .tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Katanya.Dijelaskan nya lagi, Oleh sebabnya, dilakukan penutupan,” ujar Putra Ependi.
Laporan : Supriadi MY Korwil Sumut RakyatMedia.com / Rmnews.id























































