LANGKAT, RMNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rumondang Siregar, belum juga melakukan eksekusi penahanan kepada Susilawati Br Sembiring, karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting di Pengadilan Negeri Stabat.
Padahal, di dalam persidangan Nomor Perkara 405/Pis.B/2021/PN Stb dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto, Majelis Hakim sdh memerintahkan kepada JPU untuk segera memproses penyidikan kepada Susilawati Br Sembiring.
Namun, berbeda dengan perlakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Siregar terhadap Sri Bulana Br Sitepu, yang juga dituduh memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan, oknum jaksa yang satu ini langsung mengeksekusi saksi Sri Bulana usai memberiksan kesaksian di PN Stabat. Ada apa sebenarnya yang terjadi di balik itu?
Dalam Surat Putusan PN Stabat tersebut secara lengkap memuat, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat;
Membaca : 1. Penetapan Ketua PN Stabat Nomor 405/Pid.B/2021/PN Stb tanggal 14 Juli 2021 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk Mengadili perkara Seri Okor Ginting alias Okor, dkk.
- Berita Acara Sidang Hari Selasa 10 Agustus 2021 atas nama Seri Ukur Ginting alias Okor, dkk.
Menimbang, bahwa perkara para terdakwa dengan diwakili oleh para Penasihat Hukum dalam permohonan yang disampaikan di persidangan tanggal 10 Agustus 2021, telah memohon kepada Majelis Hakim agar diantara para saksi atas nama saksi Susilawati Br Sembiring dimohonkan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dibawah Sumpah sesuai dengan Pasal 242 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari secara baik dan seksama permohonan Penasihat Hukum para terdakwa, dihubungkan dengan Berita Acara Pemeriksaan para Saksi di persidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Susilawati Br Sembiring ditetapkan sebagai Tersangka menurut ketentuan Pasal 242 KUHP.
Menimbang, bahwa didepan persidangan sesuai Pasal 242 KUHP jo Pasal 174 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Ketua Majelis Hakim telah memperingatkan dengan sungguh-sungguh agar saksi yang namanya tersebut di atas memberikan keterangan yang sebenarnya.
Memperhatikan, Pasal 242 KUHP dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
Menetapkan, Memerintahkan Penyidik melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu dipersidangan PN Stabat pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor 405/Pid.B/2021/PN Stb, terdakwa a.n Seri Ukur Ginting alias Okor dkk.
Ditetapkan di Stabat, Tanggal 13 Agustus 2021, ditandatangani Hakim Ketua : As’ad Rahim Lubis, SH, MH, serta Hakim Anggota : Sapri Tarigan, SH, M.Hum, dan Dicki Irvandi, SH, MH.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait belum dilakukannya eksekusi penahanan saksi Susilawati Br Sembiring terkait dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Okor Ginting Cs, Boy menjelaskan akan segera mempelajarinya.
Begitu juga ketika ditanyakan mengapa jaksa kasus tuduhan memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saksi Sri Bulana Br Sitepu, yang juga dipimpin Rumondang Siregar sebagai JPU, usai sidang langsung melakukan eksekusi penahanan kepada saksi Sribulana Br Sitepu, Boy Amali malah mempertanyakan perihal Surat Putusan Majelis Hakim PN Stabat tersebut.
“Ada penetapan Sri Bulana, Bg? Biar saya pelajari lebih dahulu,” ujar Boy melalui layanan WhatsApp, Sabtu (21/08/2021).
Laporan : Rudi Hartono / Supriadi RMNEWS.ID
Redaksi : Ferdiansyah Putra RMNEWS.ID
























































