BATAM, RMNEWS.ID – Oknum pegawai Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam bernisial WD ditangkap Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri. Tertangkapnya WD oleh polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 terkait tindak pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH di dampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri Restia Octane Guchy, SE, S.Ik dan Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH. Saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (25/08/2021).
Lebih lanjut Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, menjelas tersangka WD merupakan seorang PNS bertugas sebagai Staff di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) wilayah kerja Sagulung. Modus Operandi yang dilakukan tersangka ini adalah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.
“Jadi dengan kewenangan yang di milikinya, tersangka WD meminta fee kepada eksportir sebesar Rp. 10.000,- per Box, karena Eksportir tersebut takut izinnya dipersulit sehingga dikhawatirkan komoditas yang akan di kirim terhambat dan semakin lama tertahan sehingga komoditas tersebut tidak layak untuk di konsumsi atau bisa dikatakan basi terpaksa mereka memberikan fee yang diminta oleh WD″. Jelas Agus Setiawan.
Dikatakan Agus, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 21 Mei 2021 tim Sudit 3 melakukan Operasi Tangkap Tangan dan berhasil mengamankan DW di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Selain menangkap WD, tim juga menyita sejumlah beberapa barang bukti antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, Uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, Uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636,-, kemudian ada 10 Kartu ATM, 3 Buku Tabungan, 1 Unit Handphone, 2 buah Tas dan Bandel Dokumen″, Kata Agus Setiawan.
Agus Setiawan menambahkkan, atas perbuatannya tersangka WD dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu.
″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″. Dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara″. Tutur Agus Setiawan.*
Redaksi : Mawardi