PELALAWAN,RMNEWS.ID – Belakangan hari ini diramaikan polmik surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan adanya pembelian seragam batik sekolah dari tingkat SD dan SMP, beberapa wali murid komplain .
Mereka mengeluh soal surat edaran Disdikbud Pelalawan bernomor 420/Disdikbud/2021/149 perihal tentang ketentuan pakaian sekolah peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menegah
Menyikapi hal itu Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abu Bakar, menggelar konferensi pers diruangan rapat kantor Bupati Pelalawan lantai II Pangkalan Kerinci, Senin (1/11/2021). Ia menjelaskan kepada puluhan awak media yang ada surat edaran tersebut membenarkan dari pihaknya. isinya bentuk himbauan tentang keseragaman pakaian sekolah meningkatkan kesetaraan.
” Saya klarifikasi surat itu sebenarnya tidak ada unsur paksaan atau mengharuskan maupun mewajibkan seragam tertentu.
Tetapi untuk menyeragamkan harinya saja,” kata Abu Bakar dalam keterangan persnya.
Menurut Abu Bakar , Lebih jauh ia menjelaskan, selama ini jadwal penggunaan seram di setiap sekolah berbeda-beda.
Bahkan antar kecamatan juga tidak sama persis. Misalnya, pakaian Pramuka tak serupa hari pemakaiannya.
Disinggung pengadaan seragam batik dengan motif lebah begayut, Abu Bakar menampik adanya intervensi dari Disdikbud kepada siswa yang sudah memakai batik dari sekolah. Pihaknya hanya ingin mengedepankan motif batik dari LAM Pelalawan yakni motif Lebah Begayut dan Pohon Sialang.
Ia menekankan tidak ada paksaan sama sekali untuk membeli batik tersebut ke tempat tertentu. Abu Bakar alasan hanya semata untuk penyetaraan maupun inovasi saja.
Pihaknya tidak ada kepentingan apapun dalam pengaturan seragam sekolah itu.
“Jadi karena sudah menimbulkan polemik, saya putuskan untuk menarik kembali dan membatalkan surat itu.
Ini hanya sebagai inovasi dari kami saja. Sebenarnya tak salah berinovasi,” pungkas Abu Bakar yang juga sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan ini
Laporan : Suryadi Rmnews.id Kabupaten Pelalawan.























































