BINJAI,RMNEWS.ID-Terkait dengan pelaksanaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck Dinas Koprasi Binjai dengan nilai anggaran pagu senilai Rp, 786.529.770.00,- yang mengunakan anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2018 lalu terduga sarat korupsi mulai menguap.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck, pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Koprasi Binjai bertujuan menciptakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelolah melalui program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh kelompok.
Bahkan disebut-sebut proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck, yang diajukan oleh mantan Kasis Koprasi Binjai Kota Binjai berinisial Drs.EES yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai terduga dijadikan proyek akal-akal yang disinyalir mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dari keuangan Negara.
Sebab, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck, pihak rekanan yang dimenagkan berasal dari luar Provinsi Sumatra Utara dan diketahui beralamatkan di Desa Bube, Suwawa, Kabupaten Gorontalo dari CV.Titian Pertama.
Bahkan perencanaan dalam bentuk Usaha Mikro Kecil Menengah yang berujuan menciptakan PAD Pemko Binjai merupakan proyek akal-akalan, sebab hingga diserahkan 2 unit Mobil Food Truck kepada masing-masing kelompok hingga pelaksanaan Louncing di Tahun 2021 lalu hingga kini Pemko Binjai belum memperoleh penghasilan.
Selama beroprasinya 2 unit Mobil Food Truck yang dikelolah kelompok sejak diloncing pada Tahun 2021 lalu tidak adanya pungutan Retribiusi maupun sejenisnya kepada masing-masing pihak pengelola.
Hal tersebut dikatan Kadis Koprasi Kota Binjai Megang Sitepu, S.Sos kepada RMSNEWS.ID Senin (1/08) diruanganya yang menjelaskan ,”selama 2 unit Mobil Food Truck beroprasi hingga kini tidak ada di kutip biaya apapun dari kelompok termaksut reytrebusi,” Jelas Megang.
Lebih jauh Megang Sitepu menjelaskan lagi .,”terkait dengan pengajuan dan anggaran yang digunakan untuk belanja barang 2 unit Mobil Food Truck di tahun 2018.
Saya tidak tau menahu soal pelaksanaan proyek 2 unit Mobil Food Truck, sebab pelaksanaan proyek tersebut masa Kadis Koprasi Pemko Binjai Bapak Eka yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai “Terang Nya.
Sepengetahuan Saya 2 unit Mobil Food Truck tersebut sudah di Louncing beberapa tahun lalu dan beroprasi hingga sampai saat ini, dan Pak Eka sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.
Untuk lebih jelasanya lagi, tanyakan saja langsung dengan Pak Eka nya, sebab beliau lebih memahami dan beliau wajib memberikan penjelasan dan harus bertanggung jawab tentang pengadaan 2 unit Mobil Food Truck, sebab Saya baru menjadi Kepala Dinas Koprasi Binjai beberapa bulan ini” papar Megang Sitepu.
Menyikapi arahan Kadis Koprasi Kota Binjai Megang Sitepu, S.Sos terkait proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck, RMSNEWS.ID langsung menemui mantan Kadis Koprasi Drs.EES dikantor Inspektorat kota Binjai.
Namun Kru Media ini tidak berhasil menemukan DRS EES dikantor tersebut, dan menurut penjelasan seorang pegawai Staf yang bertugas piket di Kantor Inspektorat menyebutkan kalau Pak Kepala sedang rapat di Pemko Binjai.
Adanya dugaan Mark Up dan disinyalir sarat Korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck bersumber anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2018 diharapkan pihak penyidik Polda Sumatra Utara bersama penyidik Kejati Sumut jemput bola dan segera melakukan lidik dan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti keterangan kepada pihak pengololah anggaran bersama pihak rekanan selaku pelaksana proyek.
Laporan : Supriadi MY Wartawan Rmnews.id Korwil Sumut
Sumber : Robet Siahaan Rmnews.id
























































