BENGKALIS, RMNEWS.ID-Wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Syahrial minta tanggapan Ketua Aliansi Kelompok Tani Dompas Bersatu dan Kelompok Tani Perjuangan Batang Duku , terkait atas laporannya ke DPRD kabupaten Bengkalis , Belum Ada Kepastian HaK kelompok Tani dari Koperasi BBDM, DPRD Bengkalis Gelar Hearing dan Membentuk Tim Kerja. Prestpos Terkait kisruh belum ada kepastian hak untuk kepemilikan kebun kelompok dalam plasma dari Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu, akhirnya DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar hearing dengan membentuk tim kerja lintas komisi menyelesaikan persoalan yang berlarut larut hingga saat ini.
Pembentukan tim kerja DPRD tersebut, melibatkan anggota DPRD dari gabungan 3 komisi , dan 1 komisi mewakili 3 orang anggota , Dan ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi pada tubuh Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu.
Ketua Aliansi Syaiful Bahri memberikan tanggapannya dalam rapat tersebut mengatakan, Kelompok Tani Dompas Bersatu dan Kelompok Tani Perjuangan Batang adalah yang mempunyai hak di atas lahan tersebut, dan pihak PT SDA telah mengakui Lahan kelompok tani berada pada koperasi BBDM, dan telah pernah mengadakan rapat 2 kali di kecamatan Bukit Batu yang hadiri Upika serta pihak PT SDA dan koperasi BBDM , dalam hasilnya membenarkan hak lahan kelompok tani berada dalam koperasi BBDM, di tandatangani oleh unsur Upika , dan menurut koperasi BBDM minta tempo perpikasi sampai bulan Maret , papar Syaiful Bahri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial setelah usai memimpin hearing lintas komisi bertempat di ruang rapat DPRD Bengkalis, Selasa (2/08/2023). Pertemuan lintas komisi juga dihadiri pengurus Koperasi BBDM, Kepala Dinas Perkebunan,Kepala Dinas DLH , Kepada Dinas Koperasi, Camat Bukit Batu, Kepala Desa Dompas dan Batang Duku serta anggota Kelompok Tani Desa Dompas Bersatu dan Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku.
Dalam penyampaiannya, wakil ketua Syahrial mengatakan ada beberapa poin mengenai persoalan yang dibahas di antaranya, adanya sanggahan dari kelompok tani tentang tidak masuknya nama mereka dalam penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan usulan koperasi sebanyak 855 orang. “Untuk itu kita akan membentuk tim kerja guna menyelesaikan persoalan yang terjadi di Koperasi BBDM ini. Dan tim kerja ini juga sudah pernah kami bentuk sebelumnya untuk menyelesaikan persoalan PLTG di Kecamatan Pinggir, dan Alhamdulillah berhasil,”kata Syahrial.
“Dan Kelompok tani ini mengeluhkan bahwa dari 855 orang yang ditetapkan dalam penerima CPCL yang diteken Plh Bupati Bustami Nomor : 358/KPTS/IX/2020 pada tanggal 11 September 2020 berdasarkan usulan koperasi BBDM nomor : 035/KOP.BBDM/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 itu untuk nama-nama kelompok tani Dompas Bersatu dan Kelompok Tani Perjuangan Batang Duku tidak masuk dalam penerima CPCL tersebut,” kata Syahrial, “paparnya lagi.
Selain itu, Syahrial mengatakan bahwa Koperasi ini juga terjadi dualisme atau dua kubu kepengurusan, akan tetapi DPRD belum mendapatkan penjelasan secara rinci terhadap Koperasi yang mana masih bekerja sama dengan pihak PT Surya Dumai Agrindo (SDA), apakah Koperasi yang dipimpin Ismail atau Suwitno Pranolo alias Ewok.”Sebab kami mendapatkan informasi bahwa koperasi BBDM yang sudah memenangi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipimpin oleh Suwitno Pranolo,”kok bisa kubu Ismail yg di akui oleh PT Surya Dumai Agrindo kata Syahrial.
Lebih lanjut Syahrial mengatakan dalam prosesnya nanti, tim kerja ini nanti akan memanggil pihak-pihak terkait dan hasil ini akan dilaporkan tim kerja dua minggu ke depan.”Hasilnya sekitar 2 minggu kedepan setelah ada laporan dari tim kerja nantinya,” ucapnya. Terakhir anggota DPRD Sugianto mengatakan untuk lahan koperasi BBDM berjalan kedesa sungai Linau , tidak sesuai dengan HGU berdirinya koperasi BBDM 5 Desa 1 kelurahan kecamatan Bukit Batu ujar Yanto singkat.
Laporan : Darwis .Ak Rmnews.Id Bengkalis.























































