KUALA TUNGKAL, RMNEWS.ID-Satresnarkoba Polres Tanjab Barat tangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kuala Tungkal kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 529,39 gram. Keduanya ditangkap pada Minggu 15 Januari 2023. Informasi diperoleh media ini, pasutri tersebut bernama Raedy Angga Meilanda alias Angga (31) merupakan pegawai honorer. Sementara pasangannya yaitu Helen Susanti alias Susan (32) sebagai ibu rumah tangga. Kedua pasangan pasutri ini merupakan pasangan nikah siri.
Penangkapan keduanya ini berawal dari laporan masyarakat ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Tungkal. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli membenarkan atas penangkapan tersebut. Menurut Kapolres kedua pelaku diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.”Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 tim melakukan undercover buy (penyamaran). Terduga pelaku AG kita tangkap di Gang Setia Jalan Panglima Kuala Tungkal,” kata dia.
Angga tak berkutik saat ditangkap. Ketika digeledah oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, dari tangan terduga pelaku AG ini ditemukan tiga buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya Kamis, 19 Januari 2023. Usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan.
Alhasil, tim menemukan lima paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil extasi warna pink beserta alat hisap sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Susan.”Dari pengakuan kedua terduga pelaku ini, bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lain nya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya,” sebut AKBP Padli.
Berbekal dari hasil interogasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut. Tim berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan 14 paket narkotika jenis sabu.”Dari total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan itu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram),” kata dia.
Kapolres Tanjab Barat mengatakan, keduanya pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. “AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan,” ujar Kapolres Tanjab Barat.
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.***
Laporan : Katimun Wiratno Rmnews.Id Kabupaten Tanjab Barat.
























































