BATAM, RMNEWS.ID – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH, dan Humas Polresta Barelang, menyelenggarakan konferensi pers mengenai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rumah Penitipan Anak yang berlokasi di Mapolsek Batam Kota. Acara ini berlangsung pada Selasa (01/08/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini berinisial GV (56 tahun). GV adalah suami dari pemilik penitipan anak dan bekerja sebagai security serta pengurus masjid.
Kronologis kejadian bermula ketika korban berusia 4 tahun ditinggalkan oleh orang tuanya di rumah pelaku yang merupakan tempat penitipan anak.
Pada tanggal 08 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban diminta untuk mandi, pelaku masuk ke kamar mandi dan memandikan korban.
Namun, dalam proses ini, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan (vagina) korban berulang kali hingga suara istri pelaku memanggil korban untuk memakaikan bajunya. Setelah itu, pelaku pergi beraktivitas seperti biasa.
Pada malam harinya, saat korban buang air besar dan dibasuh oleh orang tuanya, korban menjerit kesakitan ketika bagian kemaluannya disentuh. Orang tua korban pun bertanya tentang rasa sakit tersebut, dan korban mengatakan bahwa “bapak/tersangka” yang memasukkan jarinya ke dalam vaginanya. Atas perbuatan ini, orang tua korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian di Polsek Batam Kota.
Setelah menerima laporan, unit reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memperkuat bukti dengan hasil visum et repertum. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa pelaku GV Als IG yang melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, mengatakan bahwa pelaku berpura-pura untuk memandikan korban dan saat menyiramkan air kepada korban, ia melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.
Sumber: Rill Humas Polda Kepri
























































