BATAM, RMNEWS.ID-Kasus perjokian indentitas perangkat ponsel atau Internasional Mobile Equement Indentity (IMEI) yang diduga dilakukan Joko alias Anok, pemilik konter ponsel Lucky Star di Komplek Lucky Plaza. Disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10/2023). Joko alias Anok sebagai terdakwa mengikuti proses sidang tanpa didampingi kuasa huku.
Awalnya sidang akan mendengarkan keterangan saksi, dan dilanjutkan mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam persidangan, Joko selaku terdakwa mengakui menjual ponsel bekas dari Singapura.“Saya ada menjual ponsel iPhone, memang tidak ada IMEI. Kalau ada IMEI, harganya beda Rp 1 juta,” kata terdakwa Joko menjawab pertanyaan hakim yang saat itu mengenakan kemeja hitam.
Terdakwa Joko menjelaskan, ponsel-ponsel itu ia dapat dengan cara pergi ke Singapura seorang diri. Kemudian kembali ke Batam dengan membawa 2 ponsel“Saya yang bolak balik, bawa 2 ponsel setiap berangkat,” terang Joko.

Komplek Lucky Plaza Nagoya Batam. (Foto : Dokumentasi).
Dijelaskan Joko, agar iPhone bisa memiliki IMEI, maka harus berangkat dulu ke luar negeri. Pendaftaran IMEI baru dilakukan setelah sampai di Indonesia melalui Bea Cukai.“Harus keluar negeri dulu baru bisa dapat IMEI,”jelasnya.
Masih kata Joko, dari penangkapan itu, ada 24 ponsel miliknya yang diamankan.“Ponsel 24 unit, cuma sudah terjual 6 unit,” katanya kepada majelis hakim yang dipimpin David P Sitorus didampingi hakim Benny dan Yuane.
Keterangan Joko, jauh berbeda dengan keterangan Ditkrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu. Dimana Joko sebagai pemilik konter ponsel Lucky Star menggunakan belasan orang sebagai joki agar ponsel yang ia jual bisa daftar nomor IMEI.
Para joki tersebut ia tugaskan berangkat ke Singapura dengan membawa ponsel tanpa IMEI. Lalu sepulang dari Singapura barulah IMEI ponsel itu didaftarkan. Namun praktik pelanggaran hukum itu tidak sempat lama karena Joko akhirnya ditangkap polisi beserta barang bukti (BB) sebanyak 26 unit iPhone berbagai jenis.
Dalam kasus tersebut, Joko dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun. Meski ancaman hukumannya diatas 5 tahun, namun terdakwa Joko tidak tidak ditahan.
Pantauan awak media ini di Lucky Plaza Nagoya Batam, Selasa (24/10/2023) konter ponsel Lucky Star yang berada di Komplek Lucky Plaza sudah tidak terlihat lagi, bisa jadi sejak terungkap kasus joki IMEI konter tersebut sudah berganti nama atau ditutup.***
Redaksi : Mawardi.
























































