TULANG BAWANG, RMNEWS.ID-Denny Bin Samsudin dan keluarganya secara resmi melaporkan Jeri alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tulang Bawang Polda Lampung diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap Denny dan keluarganya dengan cara menakut-nakuti serta meminta uang damai dari Rp 300 juta hingga turun Rp 50 juta.
Berawal dari kesalah pahaman yang berujung saling melapor ke dua belah pihak ke Polres Tulang Bawang, dikarenakan habis kesabaran Denny dan keluarga besarnya untuk mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan dengan jalan berdamai atas kejadian persoalan pada Minggu, 01 Oktober 2023 lalu.
Akan tetapi tidak tercapai kesepakatan dikarenakan niat baik Denny untuk menyelesaikan diabaikan Jeri alias Bajil. Malahan Jeri alias Bajil, melakukan percobaan pemerasan terhadap Denny dan keluarga dengan cara menakut nakuti dan menyebarkan isu bahwa Denny akan ditangkap polisi atau dicari pihak kepolisian apabila tidak mau berdamai dengan syarat memberikan uang sejumlah Rp.300 juta.
Dikarenakan pihak keluarga Denny, kakak ipar yang bernama Wirdani mengatakan tidak ada uang sebanyak itu, lalu pihak Jeri alias Bajil menurunkan permintaan menjadi sebesar Rp.200 juta dan diturunkan kembali menjadi Rp.75 juta, dan terakhir Jeri Alias Bajil Bin Mahat meminta sebesar Rp.50 juta untuk perdamaian.
“Saya sudah berupaya untuk mencari jalan keluar dengan cara berdamai bertujuan untuk meluruskan fakta hukum, atau peristiwa yang terjadi sebenarnya,” ujar denny pada Selasa (24/10/2023) kepada awak media ini.
Lanjut Denny, supaya bisa menjelaskan atau mengklarifikasi berita atau isu miring yang disebar luaskan oleh pihak Jeri di masyarakat umum hal tersebut tidak benar. Sebutnya.
“saya bertujuan untuk menjaga silaturahmi dengan Sdr.Jeri Alias Bajil Bin Mahat meskipun telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap diri saya,” Ujar Denny.
Dalam hal ini, Denny didampingi Tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan turut hadir, Komi Pelda, SH.,MH, Mega Marisa, SH dan Zulkarnain, SH.,MH.
Atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Jeri alias basjil Bin mahat sebagai Terlapor/teradu terhadap Sdr. Denny Bin Samsudin pelapor (Pengadu) yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 Pukul 14.00 Wib. Bahwa terlapor Sdr.Jeri Alias Bajil Bin Mahat secara melawan hukum, memaksa Sdr.Denny Bin Samsudin supaya tidak bergerak dari tempat dengan ancam kekerasan dengan kata-kata,
Kamu akan saya bunuh sembari mengacungkan senjata tajam jenis (Badik) yang diarahkan keleher Denny serta memaksa tiga orang rekannya untuk membunuh pelapor.
Kemudian Bajil membawa motor milik Denny untuk menjemput teman dan keluarganya untuk membunuh Denny.
Tau keselamatan dirinya terancam maka oleh karena itu Denny menghindar pergi dengan memberhentikan 1 unit sepeda motor yang melintas ditempat kejadian tersebut untuk meminta diantarkan ke sawah miliknya, dan setibanya di sawah milik Denny lalu ia menghubungi Kepala Dusun dan Poldes untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ditempat yang sama, Dipolres Tulang Bawang kuasa Hukum Denny Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan rekannya mengatakan, “Bahwa untuk hari ini Sdr.Denny baru melaporkan 1 (satu) perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sdr.Jeri alias Bajil Bin Mahat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 345 KUHP ayat 1 butir ke- 1.
Sedangkan pencemaran nama baik dan pengaduan fitnah dan keterangan palsu atau saksi palsu kami sedang Pulbaket fakta hukum dan alat bukti sembari menunggu perkembangan laporan atau pengaduan yang dilaporkan atau pengaduan yang telah dibuat atau dilaporkan oleh Sdr.Jeri.
Apabila tidak terbukti baru kami melaporkan lagi Jeri alias Bajil Bin Mahat ke Pasal berlapis yaitu : Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 242 KUHP dan ada juga unsur pemerasan yang sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP akan kami laporkan dikemudian hari apabila Sdr.Jeri tidak segera meminta maaf kepada Sdr.Denny Bin Samsudin”. Jelas Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH.(Tim)
























































