SUNGAI PAKNING, RMNEWS.ID-LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesion Corrutpion Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau mempertanyakan kelanjutan proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan proyek jalan diarea kompleks PT Pertamina dalam perkara sebesar Rp 3,6 miliar di tahun 2020.
Darwis.Ak direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau kepada wartawan mengatakan, bahwa kasus ini sempat naik ke proses hukum sudah terjadi pemeriksaan beberapa pejabat PT Pertamina ( Persero) up II sungai Pakning oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada bidang kasi Pidsus pada tanggal 05 Agustus 2021 yang lalu, yang di beritakan pada beberapa media.
Pemeriksaan pada waktu itu adalah Managar PT. Pertamina RU II Sungai Pakning Rudi Hartono yang didampingi kepala bidang Humas Rahmad Hidayat dan beberapa rekanan, namun sampai saat sekarang ini tidak ada lagi proses hukumnya, apakah kasus tersebut sudah ditutup atau sudah di SP3, atau di 86 kan, dinilai kasus dugaan korupsi di Pertamina ini hanya ada berpangkalnya tapi tidak ada ujung nya putus di tengah jalan.
Darwis.Ak sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi di tanah air Provinsi Riau berdasarkan surat tugas yang di sandangnya nomor 017/BPN ICI/ST/I/2022 menjelaskan: baik pejabat Negeri PNS, BUMN, APBD, Swasta baik sudah pensiun atau pun masih bertugas yang dapat merugikan negara dan masyarakat harus di tuntaskan, Kata Dawis.Ak.
Darwis.Ak berharap kejaksaan Negeri Bengkalis serius dalam penanganan kasus ini, sebab sangat merugikan negara dan masyarakat, dan sampai sekarang di diamkan saja, ujar Wis.
Dikatakan Darwis lagi, berharap kepada kejari Bengkalis dilanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat PT Pertamina Persero sungai Pakning yang terlibat.
Sementara itu kasi pidsus kejari Bengkalis Novrizal,SH.MH, belum menjawab pertanyaan WhatsApp dari LSM BPW ICI Provinsi Riau.(tim)
























































