SUNGAI APIT, RMNEWS.ID-Diduga puluhan tambak udang di jalan Kelapa, Desa Kayu Ara Permai, Kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak tidak mengantongi izin dari Kementrian LHK RI.
Demikian dikatakan Ketua LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesia Corruption Investigasi (BPW-ICI) Provinsi Riau Darwis.Ak Minggu (19/11/2023).
Dalam pantau dan investasi di lapangan LSM BPW-ICI Provinsi Riau Darwis. Ak kepada awak media mengatakan, “Puluhan tambak udang yang terletak di jalan Kelapa Desa Kayu Ara Permai, kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ada 8 lokasi belum memiliki izin dari Kementrian LHK RI,” ujar.
Mempedomani Surat edaran nomor : SE.5/Menlhk/Setjen/HPL.2/5/2023 tentang penyesuaian Pengelolaan Perhutanan Sosial dan surat Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan nomor : S.154/BUPH/UPHW1/HPL.2/7/2023 tanggal 17 Juli 2023, telah dilakukan fasilitasi terhadap kegiatan terbangun Tambak Udang .
Menyikapi dinamika di daerah adanya tuntutan BEM SE Riau dan pemerhati lingkungan terkait perbaikan ekosistem mangrove yang rusak akibat kegiatan tambak udang .
Mempedomani Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI nomor P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017, tentang kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan .
Dari 8 lokasi yang di temukan itu hanya 3 yang mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tambak Udang, dan kelihatannya lokasi tambak udang dalam hutan bakau ( mangrove ) adalah pada zona hijau dalam kawasan HPT.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak nomor : 067/DPMPTSP/578.9 tanggal 24 Oktober 2023 yang ditanda Kadis Hj . Robiati yang ditujukan kepada Direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau.
1 Hendrizal M
2 CV Permai Indah Sentosa .
3 Riau Desa Maju .
Dikatakan Darwis.Ak 8 lokasi tambak udang tersebut hanya mendapat OSS surat izin online, tidak mengatongi peraturan menteri LHK nomor : P.49 mengharapkan Tim Gakkum turun kelokasi tersebut. (tim)
























































