SUNGAI PAKNING, RMNEWS.ID-Sesuai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013 yang salah satunya mengatur larangan pemasangan baliho bagi para caleg maupun partai politik harus ada sanksi tegas dari aparat.
“Harus ada sanksi tegas. Khawatir jika tidak ada sanksi tegas maka aturan tersebut hanya sebagai gertakan saja.
Namun tetap bertebarnya baliho dari caleg maupun parpol bersangkutan,” kata Darwis .Ak Direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau
Ia mengatakan dengan peraturan tersebut salah satu juga mempersulit sosialisasi kepada masyarakat, apalagi caleg pendatang baru yang belum dikenal publik memasang di daerah larangan.
“Sekarang dengan Peraturaan KPU tersebut, incumbent juga merasa berat melakukan sosialisasi. Karena kalau dulu dengan gambar akan memudahkan warga mengenal caleg tersebut,” ucapnya.
Direktur LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesian Corruption Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau mengakui pemasangan baleho para caleg di daerah pilihan ( Dapil ) 2 kabupaten Bengkalis yaitu kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan kecamatan Bandar Laksamana yang bertebaran sepanjang jalan, memasang bukan pada tempatnya, ini lah tugas tim Panwaslu.
Diharapkan kepada Tim Panwaslu tiga kecamatan dapil 2 agar tindak tegas dan beri sanksi bagi para caleg yang melanggar larangan memasang baliho ataupun bagi caleg yang memasang spanduk tidak sesuai ketentuan zona.
Sanksi yang dikenakan memang tergolong ringan, yakni hanya pencabutan baliho atau spanduk yang melanggar aturan.
“Kalau caleg tetap memasang baliho di tempat bukan titik nya tim panwaslu akan tegur, agar diturunkan sendiri. Kalau tetap bandel, maka baliho harus turunkan paksa. Tidak ada sanksi lain,” katanya Wis.
(Tim)
























































