TANJUNGPINANG, RMNEWS-ID- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siapkan langkah antisipasi, akan potensi datangnya limbah minyak yang saat ini mencemari perairan Singapura. Pencemaran terjadi selepas tabrakan kapal MV Vox Maxima berbendera Belanda dengan kapal Marine Honour berbendera Singapura di Terminal Pasir Panjang, Jumat (14/6/2024) lalu. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara menyebutkan, saat ini telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL dan Bakamla dalam pengawasan potensi pencemaran terutama di wilayah Batam dan Bintan.
Selain meminta seluruh nelayan dan pengusaha resort di Batam dan Bintan, agar segera melapor apabila menemukan limbah minyak di wilayah perairan. “Tidak hanya itu, kami dari Pemprov juga telah berkoordinasi dengan Komjen Singapura di Batam terkait bagaimana penanganan disana. Sampai hari ini belum ada laporan perairan Kepri terkena dampak dari kejadian disana,” jelas Doli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2024) pagi.
Doli menambahkan, hari ini akan kembali menggelar rapat tertutup dengan Konsulat Jenderal Singapura terkait perkembangan penanganan pencemaran laut. “Kita ingin kembali menanyakan sudah sejauh mana penanganan yang telah berjalan. Nanti hasilnya akan kita lapor ke Gubernur,” lanjutnya. Dalam pertemuan ini, Doli juga menyebut akan mengusulkan kerja sama antar negara yang mungkin dapat terjalin dalam penanganan pencemaran laut akibat limbah minyak.
Kepri setiap tahunnya kerap menjadi wilayah yang terkena dampak limbah sludge oil dari kapal-kapal pengangkut minyak yang melintas di wilayah perbatasan dengan Singapura. “Dengan Konsulat Jenderal Singapura, kami mau bahas kedepannya ada kerjasama untuk penanganan sludge oil, karena hal ini merugikan Kepri,” terangnya.
Kapal MV Vox Maxima pernah ditangkap di Batam
Melalui keterangan tertulisnya saat itu, Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho kapal asing tersebut dianggap melanggar Pasal 229 ayat 1 jo Pasal 325 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000. Kapal itu juga melanggar Pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kapal MV. Vox Maxima diduga membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Tertangkap tangan,” kata Agung dilansir dari Kompas.com. KRI Siwar-646 Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I mengamankan kapal berbendera Belanda yang tertangkap tangan membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4/2019).

Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah di posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang, Kepri. Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho saat dihubungi Kompas.com Rabu (10/4/2019) membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut adalah MV. Vox Maxima memiliki tonage 29.920 GT. Dengan nahkoda adalah warga berkewarganegaraan Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus. Dengan agennya adalah PT. Snepac Shipping dengan jumlah ABK sebanyak 15 orang yang terdiri dari 6 orang WNA asal Belanda, 2 WNA asal Ukraina, 1 orang WNA asal Polandia dan 6 orang WNA asal Filipina.
Selain itu, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal tersebut seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang. “Kapal berbendera Belanda ini juga melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut,” jelas Agung.
Menurut laporan nahkoda kapal, dokumen kapal berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam. Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































