LAMPUNG SELATAN, RMNEWS.ID-Gara-gara ketagihan bermain trading investasi online sejenis judi, seorang karyawan jasa pengiriman J&T dibekuk polisi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 420 juta. Uang perusahaan tersebut diambil tersangka untuk bermain trading investasi online sejenis permainan judi online.
Tersaka bernama Dani Prasetia warga Dusun VII Sukamaju, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dikutip dari pemberitaan Detiksumbangsel mengungkap, dalam kasus ini Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan, menyebut pelaku ditangkap usai adanya laporan dari pihak perusahaan atas hilangnya uang milik perusahaan.”Awalnya pelapor atas nama Hermawan mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya bahwa uang di dalam brankas hilang. Kemudian dari sana, pelapor menanyakan uang tersebut kepada Dani,” kata Rohmawan, Minggu (23/6/2024).
Lebih lanjut Rohmawan mmengatakan, saat ditanyai, Dani mengakui mengambil uang tersebut. Dari pengakuan Dani diketahui bahwa uang sebesar Rp 420 juta telah digunakan dirinya untuk bermain trading investasi online.”Dani ini akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan itu telah dia habiskan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta secara bertahap didepositkan untuk bermain trading investasi online yang dimana uang itu habis dalam waktu 2 hari. Total uang yang dihabiskannya mencapai Rp 420 juta,” kata Rohmawan.
Rohmawan menambahkan, Dani pun kemudian ditangkap polisi. Kini Dani ditahan di Mapolsek Sukarame.”Dani kami amankan karena dia mengaku sudah tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan pelapor sudah membuat laporan atas penggelapan tersebut. Dani ini merupakan admin di salah satu kantor J&T di Bandar Lampung,” sebut Rohmawan.
“Dia sudah ditahan di Mapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
(rm/dtk)























































