BATAM, RMNEWS.ID-Reaslisasi pembayaran perjalanan dinas di lingkungan Pemeritah Kota (Pemko) Batam tahun 2023 di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga “Fiktif”. Dan kasus perjalanan dinas ini jadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri.
Berdasarkan data diperoleh media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023 No.75.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024, dalam LHP BPK ditemukan perjalanan dinas Pemko Batam bermasalah. Modus operandinya adalah dalam laporan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan, tapi ternyata tidak dilaksanakan alias laporan fiktif namun tetap dibayar.
Selain itu, dalam laporan perjalanan dinas yang tidak menginap atau menginap tapi menggunakan tarif yang berbeda. Yang lebih parah lagi, dokumen pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan biaya perjalanan dinas dibayar lebih besar dari nilai bukti pertanggungjawaban.
Adapun perjalanan dinas tujuh OPD yang diduga fikitif tersebut, antara lain Dinas Periknan (Diskan), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), Sekretaris Daerah (Setda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam.
Menurut BPK, pembayaran perjalanan dinas tak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan ada juga nilainya yang melebihi peraturan sehingga tidak layak SPJ-nya dibayarkan. Baik itu biaya transportasi, penginapan dan lainnya.
Dalam catatan BPK, kasus tersebut menyalahi ketentuan dan perundang undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I angka 2 huruf b Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran Bab I, Huruf G, angka 4.b dan 5.b yang menyatakan bahwa tugas dari PPTK. Dalam kasus ini BPK merekomendasi ketujuh OPD agar mengembalikan biaya yang telah dianggarkan untuk perjalanan dinas fiktif tersebut.***
Redaksi : Mawardi.
























































