BENGKULU, RMNEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners di Bengkulu, Kamis, (11/72024), menyebutkan, penyitaan 6,8 kg ganja tersebut setelah pihaknya menangkap lima tersangka pengedar narkotika.
“Kami amankan komplotan lima tersangka ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu di beberapa lokasi berbeda,” kata dia.
Max menjelaskan, lima tersangka yang telah ditangkap yaitu RH (23) warga Kelurahan Kandang Mas, tersangka AY (27) warga Kelurahan Bentiring, FS (31) warga Kelurahan Kebun Keling, KA (42) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu dan RA (29) warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
Ia mengatakan, tersangka FS merupakan bandar narkoba yang ditangkap saat mengambil enam paket besar yang dikirim melalui jasa mobil travel dari Kota Padang Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bengkulu dan para tersangka juga berencana untuk kembali memesan paket ganja sebanyak 20 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri, juga mengungkapkan hal yang sama, ia menerangkan bahwa pemasukan barang dari luar Bengkulu ini bukanlah pertama kali, sebab jika pesanan 6,8 kg ganja tersebut terjual maka para tersangka kembali memesan barang yang lebih banyak lagi.
“Ini bukanlah pertama kali dilakukan oleh tersangka, kita masih terus kembangkan dan memburu jaringan yang ada kaitannya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka terancam dengan Pasal 112 dan 114 dan atau Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































