JAMBI, RMNEWS.ID- Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, terdapat 2 Kabupaten yang telah mengumumkan siaga darurat, di antaranya Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muarojambi.
Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
Salah satunya dengan memberlakukan status siaga darurat karhutla yang berlaku mulai 19 Juli hinga 31 Oktober 2024 mendatang.
Penetapan status siaga darurat ini telah diputuskan pada rapat bersama yang dihadiri TNI, Polri, BPBD, dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Terkait penetapan ini, pemerintah daerah yang belum menaikkan status siaga darurat diminta segera menetapkan status, agar dapat mempermudah penggunaan anggaran untuk melakukan upaya pencegahan karhutla.
“19 Juli sampai dengan 31 Oktober status kita naik menjadi status siagara darurat karhutla. Ini hasil dari rapat bersama dengan TNI, Polri, BPBD. Kami minta kepada daerah segera tetapkan statusnya, agar mempermudah penggunaan anggarannya. Jadi upaya yang kita lakukan adalah upaya pencegahan,” kata Sekda Sudirman, mengutip Jambitv, Senin 22 juli 2024.
Setelah penetapan status siaga darurat ini, selanjutnya akan dilakukan penempatan personil di daerah yang berpotensi rawan karhutla seperti di Kabupaten Muarojambi, Tanjung Jabung timur, serta daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Jambitv























































