JAMBI, RMNEWS.ID- Polisi menangkap seorang pria warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, berinisial MP (30 karena merekam dan menyebarkan video tetangganya, E (21), saat sedang mandi. Pelaku ditangkap setelah korban melapor ke polisi.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada 2023. Saat itu, korban mendapat pesan yang berisi video dirinya dari orang tak dikenal.
“Jadi, awalnya tidak diketahui siapa (yang memvideokan) ini. Sempat dicari tahu tapi kabur. Setelah kita amankan ternyata tetangganya,” kata Reza, dikutip dari Detik, Rabu (23/7/2024).
Reza menjelaskan, bahwa pelaku dengan sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Korban saat itu tak sadar bahwa dia sedang direkam.
Tak selang berapa lama, seseorang dengan nomor tak dikenal menghubungi korban melalui pesan WhatsApp disertai video tersebut.
Reza mngatakan, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Pelaku meminta uang Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).
“Korban menolak karena mungkin dia tahu ini jebakan. Pelaku juga sempat meminta uang Rp 200 ribu, tapi tidak diberikan,” ungkap Reza.
Pelaku sempat beberapa kali mengganti nomor handphone untuk meminta korban menuruti keinginannya. Namun kesal keinginannya tidak diberikan, akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polda Jambi dan Tim bergerak cepat meringkus pelaku perekam dan penyebar vidio.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































