JAKARTA, RMNEWS.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono akan divonis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), Jumat (26/7/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Djoko Dwijono, 4 (empat) terdakwa lain yang juga bakal divonis hari ini yakni Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin.
Diketahui, Djoko Dwijono dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024) seperti yang dikutip dari laman iNews, Jum’at (26/7/2024).
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan denda kepada Djoko senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap JPU.
Sebelum pembacaan surat tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor:Andika
Sumber:iNews
























































