BATAM, RMNEWS.ID-Didesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mengusut kasus proyek pekerjaan pembangunan drainase dan batu miring penahan tanah “ Abal Abal” di SMA Negeri 28 Pancur, Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Proyek pembangunan drainase dan batu miring penehan tanah asal jadi tersebut dikerjakan oleh Asun yang memakan bendera perusahaan CV.Citra Bumi Losari. Bisa jadi Asun nekat mengerjakan proyek itu tidak sesuai spesifikasi kemungkinan karena kurangnya pengawasan dari Dinas PU terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Asun kontraktor yang mmengerjakan proyek SMA Negeri 28 Tanjung Piayu. (Foto/Jasniwati).
Pantauan media ini di lokasi pengerjaan proyek, Senin (22/7/2024) terlihat kondisi proyek pemasangan batu miring dan drainase dengan nilai anggaran sebesar Rp 889.860.425 bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri Tahun 2024, kondisinya sangat prihatinkan lantaran proyek itu dikerjakan asal jadi.
Dimana proyek dengan masa pelaksanaan selama 120 hari Kalender atau 4 bulan seharunya sudah rampang pengerjaana, tapi ternyata hingga kini proyek itu belum selesai dikerjakan. Selain pengerjaannya molor, proyek milik Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan nomor kontrak 14.13/SPK/Fisik/E-PUPR 2024 jika dilihat dan kualitas pengerjaannya sangat jelek, ttidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan proyek itu.
Terutama susunan pemasangan batu miring tampak asal asalan dan adukan semennya juga tidak padat. Bahkan, jadwal pengerjaan proyek pemasangan batu miring dan drainase dengan nilai anggaran sebesar Rp 889.860.425 bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024 dikerjakan asal siap. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri.

Proyek pembangunan drainase yang diduga tidak sesuai spesifikasi. (Foto/Jasniwati).
Kejanggalan lain dari pekerjaan proyek tersebut, kak hanya kualitas pekerjaan, matrial yang dipergunakan seperti semen dan besi juga tampak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan spesifikasi, komposisi campuran semen dan pasir untuk pengikat batu terlihat lebih banyak pasir dari pada semen. Sedangkan pasir yang dipergunakan tampak mengandung bahan organic lumpur. Sehingga dikuatirkan batu miring penahan tanah tidak bertahan lama dan mudah runtuh.
Selain itu, besi yang dipergunakan juga terlihat tidak memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI), pemasangan batu dilakukan secara sembarangan, dimana setiap sambungan pemasangan batu tidak diisi dengan adukan semen yang padat dan adukan semen juga sangat diragukan ketebalannya. Bahkan kedalaman urugan untuk tapak tembok pemasangan diduga tidak sesaui dengan perencanaan.
Sementara Asmadi yang mengaku sebagai mandor ketika ditemui media ini dilokasi proyek, Senin (22/7/2024) menjelaskan, mereka menerima pekerjaan proyek itu dari Asun sebagai kontraktor yang mmendapat tender proyek itu dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Proyek pembangunan drainase yang diduga tidak sesuai spesifikasi. (Foto/Jasniwati).
“Kami hanya sebagai subkon dari perusahaan pemenang tender proyek itu yakni CV.Citra Bumi Losari milik pak Asun, mereka menerima pekerjaan itu dari pak Asun Rp 160.000 per meter, seluruh pekerjaan proyek itu diperkirakan mmencapai 700 meter, karena proyek ini sudah di subkon kepada kami, ya pak Asun jarang datang ke lokasi, begitu juga orang dari Dinas PU bolah dibilang hampir tak pernah datang,”ujar mereka.
Asun ketika ditemui di kafe 2 samping Golden Bay Bengkong, Rabu (24/7/2024), untuk konfirmasi terkait jeleknya kualitas pekerjaan proyek di SMA Negeri 28 Pancur, Tanjung Piayu tak mau banyak komentar. Asun yang ditemani salah seorang oknum yang mengaku wartawan tak menanggapi konfirmasi yang disampaikan media ini. Bahkan Asun lebih banyak mengutak ngatik Hp ditangannya, ketika dikonfirmasi soal proyek, Asun hanya sekali sekali menjawab.
” Proyek itu sudah mau siap, mungkin satu bulan lagi sudah rampung, di lokasi saat ini sudah kita bersihkan, hanya tinggal pekerjaan drainase saja, itu hanya dikit saja,’ kata Asun singkat.***
Redaksi : Mawardi.
























































