GARUT, RMNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menutup sebuah warung jamu karena diketahui menjual minuman keras. Pemilik juga dengan sengaja menyimpan minuman beralkohol di bawah tanah untuk mengelabui petugas saat melakukan razia.
“Sudah ditutup,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko saat dihubungi di Garut pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dikutip dari VOI, Kamis (8/8/2024), diduga warung jamu tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi penyakit masyarakat di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu (4/8/2024).
Penjual minuman keras sudah melanggar peraturan daerah yang mengatur tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Garut. Sebagai sanksinya warung tersebut ditutup dengan dipasang garis Satpol PP.
Ia menyampaikan, Satpol PP Garut sebelumnya juga sudah memberikan peringatan terkait warung akan disegel, dan meminta pihak penjual untuk mengeluarkan barang yang mudah terbakar maupun busuk sebelum ditutup.
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan warung tersebut hanya dilakukan penutupan atau penyegelan sampai proses hukum tindak pidana ringan kasus penjualan minuman keras selesai, atau boleh dibuka apabila untuk kegiatan usaha lainnya.
Namun apabila tempat jualan tersebut berdiri di tempat terlarang atau tanah milik negara, kata dia, maka keputusannya tidak disegel melainkan langsung dibongkar tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Editor: Andika
Sumber: VOI
























































