LUWU, RMNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap lima pelaku pemerkosaan siswi SMK di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Korban diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku dalam ruang paskibraka salah satu sekolah di daerah Luwu.
Diketahui, dari kelima pelaku yang ditangkap, tiga orang di antaranya anak di bawah umur. Mereka kini menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu.
Dikutip dari iNews, Kamis (15/8/2024), Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat salah satu pelaku mengajak korban jalan-jalan. Lalu korban dibawa pelaku ke gedung sekolah yang tidak terkunci lalu mengajak teman-temannya.
“Saat berada di ruang sekretariat paskibra, pelaku bergantian melakukan persetubuhan kepada korban,” ujarnya pada Rabu (14/8/2024).
Kondisi sekolah saat itu sedang sunyi, korban tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah dengan perbuatan bejat kelima pelaku.
Seusai kejadian memilukan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Walenrang. Mendapat laporan masyarakat, polisi bergerak cepat menangkap kelima terlapor.
“Pelakunya dua orang dewasa dan tiga masih di bawah umur. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: iNews























































