GARUT, RMNEWS.ID – Sebanyak 656 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Garut mendapatkan remisi umum pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi umum ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari 656 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 di antaranya langsung bebas, mereka adalah narapidana umum seperti kasus pencurian. Remisi terbesar yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman selama tiga bulan, seperti dikutip dari Diskominfo, Minggu (18/8/2024).
Kepala Lapas Garut, Rusdedy menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin juga turut menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas dan Rutan Garut atas upaya mereka dalam membina narapidana. Barnas berharap bekal yang diberikan oleh Lapas dan Rutan Garut dapat membantu para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan mandiri, dan mampu menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap mereka itu betul-betul pembinaan yang purna.
Selain itu, Lapas Garut juga menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024. Kegiatan tersebut meliputi pertandingan olahraga, donor darah, bakti sosial, dan upacara yang akan menjadi puncak perayaan pada tanggal 19 Agustus.
Editor: Andika
Sumber: Diskominfo Garut
























































