BOGOR, RMNEWS.ID- Seorang pencuri motor bernama Subur (39), warga Kabupaten Bogor melakukan sujud syukur saat dirinya dibebaskan dari penjara lewat proses keadilan restoratif atau restorative justice, Kamis (15/8/2024).
Awalnya, Subur ditahan karena mencuri motor yang rencananya akan dijual untuk biaya sang istri yang akan melahirkan. Subur mencuri motor milik seorang mahasiswi bernama Putri Febby Indah (27) pada Kamis, (20/6/2024).
Saat itu motor korban terparkir di depan Apotik, Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pria 39 tahun yang sedang melintas di pinggir jalan melihat motor korban terparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Melihat kesempatan itu, terlintas dalam pikirannya untuk mencuri motor tersbut.
Namun nahas, saat Subur beraksi, seorang warga memergokinya dan berteriak pencuri. Karena panik, Subur melarikan diri meninggalkan motor tersebut.
Saat berupaya kabur dan menaiki pagar, ia tertangkap dan langsung diamankan ke kantor polisi.
Kepada polisi, Subur mengaku mencuri karena butuh biaya untuk persalinan istrinya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selama ini, Subur mengaku sudah berusaha mencari pekerjaan di daerah Cileungsi. Karena hanya lulusan SD, Subur pun tak kunjung dapat pekerjaan.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam tindak pidana pencurian Pasal 362.
“Dia melihat motor yang kuncinya masih menggantung di pinggir jalan. Saat itulah timbul niat mencuri, ini terdorong karena untuk membiayai istrinya lahiran karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap,” ucap Irwanuddin di Cibinong, Jumat (16/8/2024), mengutip Kompas.
“Jadi perlu saya sampaikan bahwa kemarin ada perkara yang kita ajukan RJ untuk mengembalikan keadaan semula terhadap seseorang bernama Subur karena korbannya (pemilik motor) memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak mau melanjutkan perkara ini ke pengadilan,” imbuhnya.
Irwanuddin menyebut, korban sudah bertemu dengan istri pelaku yang sedang hamil sembilan bulan dan tinggal di kamar kos.
“Setelah diamankan, saksi korban (Putri) mengidentifikasi dan ditemukan memang si tersangka ini kondisinya tidak memiliki pekerjaan, tinggal di rumah kos dan istrinya mau melahirkan,” ungkap dia.
Mengetahui kondisi subur dan istrinya tersebut, Putri memutuskan tak melanjutkan perkara pencurian tersebut ke pengadilan dan memaafkan perbuatan Subur.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































