TEBING TINGGI, RMNEWS.ID- Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada 21 Agustus 2024 dini hari.
Keduanya masing-masing berinisial ES (31), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai dan SG (47), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Kedua tersangka disergap saat mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan menuju Labura pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” uajr Hadi, mengutip Mimbaronline, Jumat (23/8/2024).
Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang inisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (buron).
“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua tersangka diganjar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Mimbaronline
























































