INDRAGIRI HILIR, RMNEWS.ID- Dua anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau berinisial SS dan DH ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan anggota polisi berpangkat Bripka.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus bermula saat personel Satnarkoba mendapat informasi transaksi narkoba
“Awalnya Satresnarkoba medapat informasi dari masyarakat ada laki-laki yang berinisial SS alias R dan DH alias H sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Budi, seperti dilansir Detik, Senin (2/9/2024).
Setelah mendapat informasi, Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Mochammad Jacub langsung melakukan pemantauan bersama tim opsnal polsek.
Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB tim memastikan keberadaan kedua pria yang diduga pelaku melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap SS dan DH. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti satu buah kotak rokok berisi kantong plastik yang berisi sabu .
Hasil pemeriksaan, kata Mochammad, terungkap keduanya merupakan anggota Polres dan Polsek di Indragiri Hilir. Keduanya berpangkat Bripka.
“Hasil tes urine SS dan DH positif mengonsumsi methampetamin. Keduanya anggota dari Polres Inhil dan polsek di Inhil. Keduanya diduga pengedar atau penjual,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































