POSO, RMNEWS.ID- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan upaya penyeludupan Narkoba jenis sabu yang dilempar oleh orang tidak dikenal (OTK) dari luar tembok ke dalam area rutan.
“Penggagalan dan penyitaan tersebut adalah hasil dari deteksi dini petugas Rutan Poso dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan,”kata Kepala Rutan Poso, Agung Sulistyo di Palu, Minggu (1/9/2024).
Agung mengungkapkan, peristiwa itu terjadi terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 17.01 WITA. Petugas lalu mengambil barang mencurigakan yang jatuh dari atap ruang menonton warga bina pemasyarakatan itu.
“Barang mencurigakan tersebut bungkus rokok yang berisi tiga buah batu dan di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan barang mencurigakan terbungkus plastik yang diduga berisi sabu,”ungkapnya.
Petugas Rutan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Jaga serta Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Rudisantoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
“Satres Narkoba Polres Poso tiba di Rutan Poso dan langsung memeriksa bungkusan plastik mencurigakan itu, dan benar barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menegaskan, pencegahan dan pemberantasan narkotika di dalam Lapas/Rutan merupakan komitmen bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi atas suksesnya penggagalan narkotika masuk ke dalam Rutan Poso. Tentu kita terus berkomitmen memeranginya secara bersama-sama,”katanya.
Diduga narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan kepada warga binaan di Rutan Poso.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: KRsumsel























































