YOGYAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran ganja jaringan Jogja-Medan-Aceh dan berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni pria berinisial MTH dan MF.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, ladang ganja seluas 3 hektare itu ditemukan setelah polisi menangkap MF. Dari hasil penyelidikan terhadap MF, polisi kemudian bergerak menuju ladang ganja di Gayo Lues, Aceh.
“Didapati atau menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare yang masih ditumbuhi pohon ganja dengan tinggi sekitar 1,5-2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja,” jelas Fajarini dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (6/9/2024), seperti dilansir Antara.
Fajarini menyebut, batang pohon ganja itu diperkirakan mencapai berat 500 kilogram. Di lokasi yang sama, penyidik menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen.
“Dengan asumsi berat 5 batang ganja itu 1 kilogram, maka berat ganja di ladang tersebut 500 kilogram. Selain itu, penyidik di lokasi itu menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram,” ujarnya.
Polisi kemudian memusnahkan ladang ganja tersebut. Sementara itu, MF beserta barang bukti diamankan di Polda DIY.
“Selanjutnya penyidik melakukan upaya pencabutan pohon ganja kemudian dibakar di lokasi tersebut,” jelasnya.
Fajarini mengaku, pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik Ditresnarkoba menangkap MTH di Ngestiharjo, Bantul. Saat itu polisi menemukan tersangka membawa ganja kering.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































