TARAKAN, RMNEWS.ID- Bareskrim Polri membongkar keterlibatan oknum petugas BNN dan Lapas Tarakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional, Hendra Sabarudin. Mereka diduga turut membantu Hendra menyamarkan aset dari hasil bisnis narkotika.
Hendra merupakan sosok utama atau aktor intelektual dari jaringan ini. Tentunya, Ia dibantu oleh kaki-tangannya dalam mengedarkan narkoba hingga mencuci uang hasil kejahatannya itu dari balik Lapas Tarakan.
Bos narkoba kelas kakap itu melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.
Tak hanya itu, Hendra juga seringkali membuat keresahan di Lapas Tarakan.Pasalnya, Ia kerap membuat onar. Bahkan, Hendra pernah menjadi dalang kerusuhan di penjara.
“Sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS,” ucap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Adapun aset disinyalir berasal dari hasil cuci uang narkoba yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri diantaranya, 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut (4 Kapal, 1 Speed Boat, 1 Jet Ski), 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 Miliar, Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 miliar.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: iNews























































