GUNUNGSITOLI, RMNEWS.ID – Akibat tersinggung disuruh mencari kerja, pria berinisial AZ (33) warga Dusun I Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli tega menganiaya istri. Sang istri kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Pelaku kini ditahan di Polres Nias, Jumat (20/9/2024).
Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi Selasa (17/9/2024). Dia mencekik leher serta memukul wajah istrinya berinisial LW (33) menggunakan kepalan tangan.
“Alasan pelaku melakukan KDRT karena tersinggung disuruh istrinya mencari kerja,” ujar Osiduhugo, dilansir dari iNews, Jumat (20/9/2024).
Pengakuan sang istri kepada polisi, kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali. Belum lama ini pelaku telah ditahan dan masuk lapas atas kasus yang sama Juni lalu.
“Ini KDRT yang kedua kalinya. Kejadian pertama pada 25 Juni 2024 lalu hingga membuatnya ditahan dan masuk lapas,” ungkapnya.
Namun saat itu istrinya melakukan permohonan untuk dilakukan restorative justice (RJ) sehingga sang suami dibebaskan 11 September lalu.
Siapa sangka, AZ tak merasa kapok. Berselang lima hari setelah keluar dari penjara, dia kembali menganiaya istrinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor: Andika
Sumber: iNews























































