SEMARANG, RMNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/9/2024) malam. Dalam penggerebekan tersebut, 12 orang berhasil diamankan.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang menyebut, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
“Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar,” ungkapnya, dilansir dari Antara, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Editor: Andika
Sumber: Antara
























































