JAKARTA, RMNEWS.ID – Ustaz Yusuf Mansur dikabarkan menjadi tergugat dalam perkara investasi batu bara di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp 4 Miliar lebih.
Sebelumnya, Ilis bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp 250 juta pada tahun 2009, namun hingga akhir 2009 – awal 2010 investasi macet dan tidak ada pengembalian keuntungan bahkan tidak ada penjelasan.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan Yusuf Mansur sebagai komisaris utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, sempat menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.
“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis,” kata Zaini Mustafa kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers, dikutip dari Tribun, Senin (23/9/2024).
“Karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali,” imbuhnya.
Zaini berharap, Yusuf Mansur yang sudah dinyatakan wanprestasi segera menyelesaikan kewajiban membayar kepada penggugat.
“Sedikit bagi Yusuf Mansur kalau hanya membayar putusan perkara pak Arif dan ibu iIis ini Rp4 Miliar 75 juta terlalu kecil, kan Yusuf Mansur sesumbar di media soal keuntungan steak n shake aja udah berapa. Jadi malu kalau gak bayar dan ini berdasarkan putusan pengadilan,” ucapnya.
Sejauh ini, Yusuf Mansur belum menanggapi terkait gugatan tersebut.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































