BATAM, RMNEWS.ID – Belakangan ini viral beredar video persetubuhan yang melibatkan oknum guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo. Di media sosial X, keyword ‘Guru’ masuk trending topic di Indonesia dengan 74.400 lebih tweet.
Tentu saja umum bagi netizen yang nama ‘minta link’. Tapi hati- hatilah, menyebarluaskan video asusila siap-siap kena UU ITE!
Melansir dari Detik, penyebar video porno atau video asusila dapat terjerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 UU 1/2024, bunyinya sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Jika melanggar, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) UU/1 Tahun 2024.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga jelas mengatur hal ini. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang menyediakan dan/atau menyebarluaskan pornografi.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Akhirnya, orang tua siswa melaporkan oknum guru tersebut ke pihak kepolisian.
Namun sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Editor: Andika
Sumber: Detik
























































