TANGERANG, RMNEWS.ID- Polisi mengungkap kasus korupsi yang menjerat mantan kepala desa (Kades) berinisial AH (50) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kades tersebut diduga melakukan korupsi APBDes yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, AH yang menjabat Kades Gombong periode 2013-2018 itu menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli jam mewah hingga hiburan malam.
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (27/9/2024), mengutip Sindo.
Arief menjelaskan, modus yang digunakan AH melakukan tindakannya dengan membuat surat pertanggungjawaban dan nota bon pembelanjaan palsu.
“Membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan,” ujar dia.
Dia mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Sindo
























































