JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait perbuatan 15 anggota Polresta Barelang yang meyisihkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Kompolnas mendasak agar anggota itu diminta dipecat dan dimiskinkan.
“Perlu diterapkan pemeriksaan kode etik dengan hukuman maksimum berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa, 8 Oktober 2024, mengutip Liputan6.
Poengky juga meminta anggota yang diduga melakukan kejahatan narkoba harus diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal serta dilapisi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk memiskinkan pelaku dan keluarga. Dengan hukuman yang tegas, pasti akan membuat efek jera,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, 15 anggota ditangkap atas kasus penyisihan sabu seberat 5 kg.
Sebanyak 10 anggota ditangkap lebih awal, salah satunya merupakan mantan Kasat Narkoba, Kompol SN.
Ke-10 anggota ini telah disidang dan dikenakan sanksi PTDH. Namun, mereka masih menjalani proses banding di Mabes Polri.
Sedangkan, lima pesonel lainnya ditangkap pada Rabu dini hari, 18 September 2024.
Paminal Mabes Polri menemukan barang bukti sabu yang disimpan di salah satu rumah personel di Gang Kelapa Hijau, perumahan elite Sukajadi, Batam Kota, yang diduga tempat menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg yang disisihkan dari penindakan. Diduga, sabu tersebut akan dijual ke Pekanbaru, Riau.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































