JAKARTA, RMNEWS.ID – Belakangan ini pencurian kabel listrik kerap terjadi di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya yang terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (6/10) lalu. Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat.
PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengatakan, pencurian kabel listrik dapat menimbulkan pemadaman listrik yang meluas dan kebakaran.
“Pencurian pada kabel Single Core dapat mengakibatkan pemadaman dan dampak ekstremnya dapat terjadi kebakaran akibat panas berlebihan sehingga pemadaman listrik menjadi meluas,” kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jatinegara, Rully Indra Ardhyan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, sebagaimana dilansir dari Antara.
Indikasi pencurian kabel listrik itu, berawal dari laporan salah satu pelanggan yang menyampaikan bahwa banyak rumah yang padam di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, sejak Minggu pagi pukul 05.36 WIB.
Beberapa saat kemudian, petugas tiba di Gardu KD223 dan mendapati kabel pada salah satu komponen gardu dalam keadaan yang sudah terputus.
Kabel Single Core ini merupakan kabel penyambung dari trafo ke Panel Hubung Bagi Tegangan Rendah (PHBTR).
Dampak dari adanya masalah pencurian itu, kata Rully, tidak hanya merugikan PLN saja, namun juga dapat menyasar pada pelanggan rumah tangga, pemilik bisnis serta para penyedia jasa lainnya.
Namun, kata dia, masyarakat setempat yang melihat kejadian sigap dalam bertindak, mulai dari menghubungi pihak PLN untuk membuat laporan, hingga menangkap pelaku serta membawanya ke Polsek Jatinegara untuk ditangani lebih lanjut.
Dalam waktu dua jam sejak padam, petugas PLN berhasil memperbaiki dan mengganti kabel yang mengalami kerusakan serta mengembalikan “supply” listrik ke kondisi normal.
Rully mengimbau masyarakat setempat untuk lebih waspada dan ikut mengawasi aset milik PLN dan pastikan yang memasuki gardu adalah petugas resmi PLN.
Apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan masyarakat diminta jangan ragu untuk menanyakan tanda pengenal dan surat tugas.
Apabila orang tersebut tidak bisa menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas, maka segeralah melapor via PLN Mobile atau Call Center 123 atau ke Kantor PLN terdekat.
Editor: Andika
Sumber: Antara
























































