DEPOK, RMNEWS.ID – Seorang pria berinisial FI diduga disekap oleh bosnya tempat dia bekerja di Jalan Raya Pekapuran, Sukatani, Depok. Bos tersebut meminta ayah korban uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
Penyekapan itu terjadi pada Senin (7/10/2024) pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pekapuran, Sukatani, Depok. Awalnya ayah korban (pelapor) mendapat telepon dari korban bahwa ia disekap bosnya.
“Awal kejadian, pelapor mendapat telepon dari anak pelapor (FI) mengaku telah disekap oleh bos tempat anak pelapor bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10/2024), sebagaimana dilansir dari Detik.
Saat ditelpon, korban meminta pelapor uang sebesar Rp 10 juta untuk diberikan kepada bosnya. Uang tersebut sebagai ganti rugi motor milik bosnya yang diambil leasing.
“Anak pelapor menjelaskan pelapor harus memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada bos tempat anak pelapor bekerja. Yang mana uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang digunakan anak pelapor bekerja. Dan sepeda motor tersebut yang sudah diambil pihak leasing,” jelasnya.
Hingga ayahnya melapor polisi, korban tidak bisa dihubungi.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Depok.
Editor: Andika
Sumber: Detik
























































