BANDARLAMPUNG,RMNEWS.ID – Polisi menangkap NS (36) dan NR (38) lantaran keduanya terlibat kasus pencurian sepeda motor. Dua sejoli asal kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mencuri sepeda motor yang tidak lain adalah milik tetangga mereka sendiri.
Polsek Panjang dibantu Polres Lampung Utara, menangkap keduanya, pada Sabtu (12/10/2024) siang, di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan Abung Selatan, Lampung Utara.
“Benar, tadi siang kedua pelaku berhasil kita tangkap, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu (12/10/2024) malam, dilansir dari RRI.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/10/2024), sekira pukul 03.00 Wib, di kediaman korban, di Kampung Sukalila RT 001 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Motor korban ini diparkir diteras rumah, dan korban terbiasa tidak mengunci stang,” kata Kompol Martono.
Modus yang dilakukan oleh keduanya, yaitu dengan mendorong motor tersebut keluar dari rumah, kemudian menyambung kabel kontak, kemudian membawa lari sepeda motor.
“Setelah di dorong sejauh sekitar 200 meter, kemudian pelaku NS menyambungkan kabel agar motor bisa hidup,” jelas Martono.
Hasil pemeriksaan, keduanya nekat mencuri lantaran pelaku NR terlilit hutang.
“Ide mencuri dari si wanita, karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku,” kata Kapolsek.
Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial dengan harga 6 juta rupiah.
“Hasil penjualan motor, dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli handphone,” kata Kompol Martono.
Akibat ulah keduanya, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nopol BE 4210 RW.
Selain menangkap sejoli tersebut, polisi juga menyita 2 unit handphone milik pelaku, hasil penjualan sepeda motor curian.
Atas perbuatan keduanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Editor: Andika
Sumber: RRI
























































