DENPASAR, RMNEWS.ID- Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap sebanyak tujuh perempuan Warga Negara Asing (WNA) karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini ditangkap dalam operasi “Jagratara” di wilayah Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 7-9 Oktober 2024.
“Untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” terangnya, Senin (14/10/2024), dikutip dari Metrotv.
Identitas para WNA itu tersebut yakni FN (48), dan AN (41) asal Uganda, VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) asal Uzbekistan, AC (21) asal Belarus, dan AM (21) asal Brasil.
Dari hasil pemeriksaan, dua WN Uganda memasang tarif 300 dolar Amerika Serikat atau Rp 4,6 juta per jam. Sedangkan, lima WNA lainnya memasang tarif Rp 6,5 juta per jam.
Selain itu, para WNA ini menjajakan dirinya melalui situs daring dan aplikasi bertukar pesan WhatsApp. Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti seperti ponsel dan barang bukti lainnya.
“Saat ini AC dan AM telah kami deportasi, dua orang dengan inisial FN dan AN, kami pindahkan ke Rudenim Denpasar. Sedangkan, tiga orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Suhendra.
Dalam operasi ini, lanjut Suhendra, pihaknya juga mengamankan tiga orang WNA karena melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Mereka adalah CH (53), perempuan asal Jerman, JB (63), laki-laki asal Rusia, dan RAB (38) perempuan asal Selandia Baru.
Dalam kasus ini, tiga WNA overstay dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-undang tentang Keimigrasian.
Sedangkan, tujuh WNA yang terlibat prostitusi dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU yang sama terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv
























































